“Implikasi UU DKJ Terhadap Anggaran Jakarta: Analisis Ahli”

by -11 Views
“Implikasi UU DKJ Terhadap Anggaran Jakarta: Analisis Ahli”

Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengakhiri status Jakarta sebagai ibu kota negara. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyoroti plus dan minus dari provinsi yang ditetapkan sebagai kota global tersebut. Salah satu keuntungan yang diungkapkan adalah kemerdekaan Jakarta dari intervensi pemerintah pusat yang selama ini sering terjadi. Trubus juga mengomentari kerugian yang dialami Jakarta akibat campur tangan pemerintah pusat, seperti dalam penanganan Covid-19 di era Gubernur Anies Baswedan dan Presiden Jokowi. Selain itu, posisi Jakarta sebagai ketua kawasan aglomerasi dengan daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur, dan Puncak, juga dianggap menguntungkan dalam UU DKJ. Dengan penandatanganan UU tersebut, diharapkan Jakarta dapat lebih mandiri tanpa intervensi pemerintah pusat, meskipun anggaran yang diterima dari pemerintah pusat diperkirakan akan berkurang dalam waktu ke depan.