“Buntut Kelakar Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran: GP Ansor DKI Laporkan Suswono”

by -12 Views
“Buntut Kelakar Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran: GP Ansor DKI Laporkan Suswono”

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono, menyampaikan sebuah candaan mengenai janda kaya yang menikahi pemuda pengangguran saat menghadiri deklarasi dukungan Bang Japar di Jakarta. Namun, pernyataan ini menjadi viral di berbagai platform media sosial, menciptakan diskusi yang melibatkan nama Siti Khadijah dan Nabi Muhammad. Kontroversi ini bahkan berujung pada laporan ke kepolisian oleh PW GP Ansor DKI Jakarta terhadap Suswono.

Meskipun Suswono telah meminta maaf publik atas candaannya melalui media sosial, PW GP Ansor DKI Jakarta tetap bertekad untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Sekretaris PW GP Ansor DKI, Sulton, menegaskan bahwa mereka menginginkan permintaan maaf secara langsung dan terbuka dari Suswono. LBH Ansor sedang mengkaji pelaporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, dengan rencana melaporkan Suswono ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus ini, ada dua pasal yang kemungkinan akan dikenakan terhadap Suswono, yaitu Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang mengatur tentang tindakan yang dapat dipidana penjara maksimal lima tahun terkait dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Situation ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya kesadaran dan sensitivitas dalam menyampaikan komentar dan pernyataan di ruang publik.