Pemerintah Memutuskan Pajak PPN 12% yang Mulai Berlaku di 2024
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, bukan hanya untuk barang mewah seperti yang sebelumnya direncanakan. Meskipun ada beberapa barang yang masih dikecualikan, seperti bahan pangan, jasa pendidikan, dan kesehatan, namun daftar barang yang termasuk dalam pengecualian semakin berkurang. Beberapa komoditas seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri akan dikenakan tarif PPN sebesar 1%.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mempertanyakan kebijakan tersebut karena berpotensi memberikan dampak luas terhadap barang konsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor. Beliau menyoroti bahwa barang sehari-hari seperti deterjen dan sabun mandi juga akan terkena tarif PPN 12%, yang bertentangan dengan klaim pemerintah mengenai keberpihakan pajak.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menegaskan bahwa kebijakan PPN 12% berlaku umum dan setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena tarif tersebut, kecuali barang tersebut dikecualikan oleh pemerintah. Meskipun Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan bahwa tarif PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang mewah, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, namun Susiwijono menjelaskan bahwa tarif tersebut akan berlaku untuk semua barang dan jasa sebelum ada pengecualian.
Dengan demikian, kebijakan PPN 12% yang mulai berlaku di tahun 2024 memperlihatkan perubahan dalam strategi pajak pemerintah Indonesia, yang berdampak pada berbagai sektor ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Seperti halnya deterjen, sabun mandi, hingga barang-barang premium seperti netflix dan spotify yang akan terkena tarif tambahan. Informasi ini penting bagi masyarakat untuk memahami dampak dari kebijakan pajak yang diterapkan pemerintah.