“PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari untuk Pembelian Daging Wagyu & Kobe”

by -17 Views
“PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari untuk Pembelian Daging Wagyu & Kobe”

Kementerian Keuangan telah menerbitkan daftar barang yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah jenis daging premium seperti wagyu dan kobe. Menurut Sri Mulyani, harga daging sapi premium wagyu kobe dapat mencapai Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per kg. Namun, untuk jenis daging biasa dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kg tidak akan dikenakan PPN. Selain itu, beberapa bahan makanan premium lainnya juga akan dikenai PPN 12%, seperti beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, serta udang dan crustacea premium seperti king crab. Masyarakat diharapkan untuk memahami perubahan ini untuk persiapan ke depan.