Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengklarifikasi perbedaan dalam pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP) saat ini dengan saat masa pandemi Covid-19. Menurut Yassierli, batasan pemberian insentif tersebut kini dinaikkan hingga Rp 10 juta per bulan, yang berarti Rp 120 juta per tahun. Insentif PPh pasal 21 diberikan kepada karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta yang akan ditanggung oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menekan dampak kenaikan PPN sebesar 12% pada tahun 2025, terutama pada sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Meskipun aturan pelaksanaannya belum dijelaskan secara detail, insentif ini bertujuan untuk membantu sektor usaha yang terdampak.
Selain itu, Yassierli menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 kepada karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto tetap hingga Rp 200 juta per tahun dalam sektor usaha tertentu. Langkah ini diambil untuk meredam dampak ekonomi yang terjadi akibat pandemi, terutama pada sektor usaha yang mengalami penurunan aktivitas akibat pembatasan mobilitas. Dengan adanya insentif ini, diharapkan gaji yang diterima oleh karyawan tidak akan dipotong sehingga bisa tetap utuh.