Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kilogram meskipun kuota tahun ini telah melebihi batas yang ditetapkan di APBN. Hal ini dijelaskan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Jumat, 13 Desember 2024. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjamin. Meskipun kuota sudah melampaui batas, pemerintah tetap memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh LPG subsidi tersebut. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kegiatan sehari-hari yang membutuhkan energi tersebut.