Isu korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) telah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyatakan keprihatinan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMD, terutama karena BUMD juga tengah berusaha mendapatkan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10% di sektor hulu migas.
Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, telah mengadakan pertemuan bersama BUMD Anggota ADPMET untuk membahas isu ini pada tanggal 4-6 Desember 2024. Dia menyatakan kekhawatiran bahwa kasus korupsi tersebut dapat menghambat upaya pengembangan bisnis PI BUMD Migas dan menimbulkan ancaman kriminalisasi.
Menyikapi situasi ini, ADPMET menegaskan bahwa Dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Migas bukan merupakan Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI tersebut merupakan hasil dari partisipasi BUMD Migas dalam bisnis migas yang memiliki risiko yang harus dipertanggungjawabkan.
Andang menjelaskan bahwa pengalihan PI 10% kepada BUMD dan pengelolaan PI 10% oleh BUMD atau anak perusahaan BUMD harus dilakukan sesuai dengan urutan kepentingan. Selain itu, dia menegaskan bahwa kasus korupsi yang terkait dengan BUMD penerima PI selama ini mungkin disebabkan oleh ketidakpahaman atau penafsiran yang kurang tepat terhadap regulasi yang berlaku.
Dia juga mengimbau agar semua pihak terlibat duduk bersama untuk mengklarifikasi regulasi-regulasi tersebut sebelum memulai proses hukum. Dari 78 Wilayah Kerja Migas yang saat ini sedang dalam proses distribusi PI 10% kepada BUMD Migas, baru 9 wilayah yang telah selesai dalam 8 tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada 69 wilayah lain yang sedang dalam proses yang berkelanjutan.
Kasus korupsi yang disebutkan oleh Andang ini terjadi pada BUMD di Lampung, Rokan Hilir, Riau, dan Sulawesi Barat. ADPMET bersikap tegas dalam mengupayakan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi guna mencegah praktik korupsi dan memastikan keberlanjutan pembangunan sektor migas yang berkelanjutan.