Jakarta – Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tetap tidak berubah, meskipun Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Aturan ini juga tidak mengalami perubahan meskipun adanya aturan baru untuk tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak dalam peraturan Coretax, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, aturan pelaporan SPT sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Misalnya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan WP Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 tetap dilakukan melalui DJP Online, baik bagi WP OP maupun WP Badan. Implementasi Coretax akan dimulai untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang dilakukan pada tahun 2026 karena data transaksi wajib pajak pada 2024 masih belum terekam oleh sistem Coretax.
Dengan demikian, penggunaan Coretax baru akan berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh pada tahun pajak 2025, di mana WP OP dan WP Badan akan menggunakan sistem tersebut untuk pelaporan SPT mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan efisien.