“Dampak PPN 12% pada Barang Mewah: Masyarakat & Pengusaha”

by -19 Views
“Dampak PPN 12% pada Barang Mewah: Masyarakat & Pengusaha”

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 hanya akan berlaku untuk barang mewah. Namun, kebijakan ini masih menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha terkait penentuan barang yang akan dikenakan PPN 12%. Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Haryanto Pratantara, mengaku bahwa hingga saat ini belum ada keterangan yang jelas mengenai regulasi ini. Hal ini membuat pelaku usaha kesulitan dalam menentukan harga dan persiapan strategis perusahaan, termasuk dalam mengimpor barang yang berpotensi mengalami kenaikan PPN.

Pemerintah belum mengumumkan kategori barang mewah yang dimaksud, namun dalam daftar PPnBM, barang seperti balon udara, kapal pesiar, kapal yacht, dan senjata termasuk dalam kategori yang dikenakan PPnBM. Haryanto juga menyoroti bahwa kebijakan PPN ini dapat menyebabkan masyarakat kelas menengah ke atas untuk berbelanja di luar negeri karena kenaikan pajak akan membuat produk menjadi lebih mahal. Hal ini juga berdampak pada penurunan penjualan barang mewah di Indonesia sejak awal tahun karena sulitnya suplai barang dan persediaan yang terbatas. Selain itu, daya beli masyarakat kelas menengah atas untuk barang mewah juga dipengaruhi oleh kenaikan PPN ini. Meskipun harga barang mewah dapat lebih terjangkau di luar negeri, konsumsi di dalam negeri tetap terhambat akibat kebijakan ini.