Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Korsel) telah mengeluarkan larangan perjalanan bagi Presiden Yoon Suk Yeol setelah merilis dekrit darurat militernya pada 3 Desember. Larangan ini dikeluarkan setelah beberapa lembaga investigasi, termasuk Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, meminta agar Yoon dilarang bepergian ke luar negeri. Keputusan ini diambil setelah polisi melakukan penilaian komprehensif terhadap sejumlah faktor terkait. Kepala Jaksa Oh Dong Woon menyatakan bahwa CIO meminta agar larangan perjalanan diberlakukan pada Senin waktu setempat, yang kemudian disetujui oleh Komisaris Layanan Imigrasi Korea. Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan polisi atas tuduhan pemberontakan, pembangkangan, dan penyalahgunaan kekuasaan, dan pihak berwenang sedang mempertimbangkan kemungkinan penangkapan tanpa surat perintah. Penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan hukum dan prinsip, dengan tidak ada batasan pada ruang lingkup penyelidikan terkait insiden tersebut, menurut Woo Jong Soo, kepala Kantor Investigasi Nasional di KNPA. Pihak berwenang telah meluncurkan tim khusus untuk menangani kasus tersebut dan lima dakwaan terkait deklarasi darurat militer telah diajukan ke polisi.