Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah dengan Adanya Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang Tersedia Mulai Hari Ini!

by -41 Views
Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah dengan Adanya Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang Tersedia Mulai Hari Ini!

DITLANTAS Polda Metro Jaya Menyediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Jumat ini, sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku dokumen legal tersebut.

Layanan perpanjangan masa berlaku SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai lokasi di Jakarta. Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro menginformasikan lokasi layanan SIM hari ini sebagai berikut:

– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: Mall Citraland
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling diharapkan untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.

Persyaratan yang diperlukan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diharuskan mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku untuk Polri. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000.