Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) selama kuartal keempat tahun 2024. Keputusan ini berlaku mulai bulan Oktober hingga Desember 2024.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 30/09/2024).