FAJAR.CO.ID, BANTEN – Baru saja dilantik beberapa hari yang lalu, sejumlah anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 telah menggadaikan Surat Keputusan (SK)-nya ke bank.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri. Dia menyatakan bahwa dari 45 anggota DPRD Kota Serang yang terpilih, tidak semuanya menggadaikan SK mereka.
“Namun yang pasti seperti PNS, ada yang menggadaikan. Saya rasa itu merupakan hak anggota Dewan terpilih. Ada yang menggadaikan dan ada pula yang menitipkan SK agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini sudah ada lima hingga sepuluh anggota yang melakukannya, saya kurang hafal namanya,” kata Nuri, seperti dilansir dari Radar Banten, Jumat, 6 September 2024.
Dia mengakui bahwa kemungkinan akan ada anggota Dewan lain yang akan menggadaikan SK mereka.
“Ya, sesuai dengan kebutuhan anggota Dewan, saya rasa itu adalah hak mereka. Tidak ada larangan untuk mengambil pinjaman dari bank, hanya perlu membuat mekanisme aturan agar bisa dipotong langsung oleh bank,” kata Nuri.
Dia juga menambahkan bahwa pada periode sebelumnya, sekitar 25-30 anggota Dewan telah menggadaikan SK mereka ke bank.
“Pada periode sebelumnya, menurut pengetahuan saya terdapat sekitar 25 hingga 30 anggota Dewan yang melakukan hal serupa. Kemungkinan ada variasi dalam menggadaikan SK ke bank, karena Bank bjb dan Bank Banten biasanya yang paling banyak dipilih,” ujar Nuri. (bs-sam/fajar)