Pabrik-Pabrik Rokok di Indonesia Terancam Ditutup karena Aturan Jokowi

by -53 Views
Pabrik-Pabrik Rokok di Indonesia Terancam Ditutup karena Aturan Jokowi

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan memiliki dampak signifikan pada industri rokok. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menyatakan bahwa ruang lingkup Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 akan memiliki dampak ganda yang signifikan bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di Indonesia.

Henry mengungkapkan bahwa Pasal 435 yang mewajibkan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan berpotensi menuju kemasan polos, yang telah lama menjadi misi kelompok anti tembakau. Ia menambahkan bahwa negara-negara seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, dan Argentina melawan intervensi dalam pengaturan industri tembakau di negara mereka masing-masing.

Menurut kajian GAPPRI, proses penyusunan PP 28/2024 telah menuai polemik karena prosesnya dianggap tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak. Henry memperingatkan bahwa upaya pemerintah untuk merumitkan regulasi dengan menerapkan PP 28/2024, khususnya Pasal 429-463, tidak hanya akan menghancurkan pabrik rokok kretek legal, tetapi juga akan membawa dampak sosial yang lebih besar.

Industri rokok kretek legal nasional telah mulai rentan, dengan jumlah pabrik yang menurun dari 4.000 pada tahun 2007 menjadi 1.100 pada tahun 2022. Akibatnya, pemerintah harus siap menghadapi gelombang pengangguran besar yang akan memiliki konsekuensi ekonomi dan sosial. Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga akan menurun secara signifikan, sementara peredaran rokok ilegal akan meningkat.

Sebagai informasi tambahan, pembaca dapat melihat video tentang kebijakan Jokowi terkait aborsi dan larangan penjualan rokok “ngeteng” melalui tautan berikut: [tautan video](https://cnbcindonesia.com/news/20240801181933-8-559697/jokowi-izinkan-aborsi-hingga-larang-jual-rokok-ngeteng).

Artikel selanjutnya: “Industri Rokok di RI Menuai Pro Kontra, Pemerintah Cuma Bilang Begini”