DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yaitu PKB, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan PAN resmi memberikan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan Citra-Ino.
Meskipun demikian, koalisi kelima partai politik tersebut belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (mantan Kepala Bapenda) dan Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Dengan demikian, Ujang dan Dadang diusulkan untuk berpasangan dalam Pilkada 2024 Pangandaran.
Seperti yang diketahui, koalisi kelima partai politik saat ini terputus. Sementara itu, Golkar belum memutuskan apakah akan bergabung dengan koalisi partai politik lainnya, namun untuk calonnya mereka mengusung Ade Ruminah Bendahara Umum DPC Golkar.
Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat dikabarkan akan mendapatkan B1.KWK dari DPP partai Gerindra.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian mengonfirmasi informasi mengenai Ujang Endin Indrawan yang akan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini.
“Pada akhirnya mereka akan berpasangan. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” kata Otang, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta untuk menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa B1.KWK.
“Informasinya, hari ini akan dilakukan penyerahan (B1.KWK) dari Gerindra. Kemudian, nanti sore akan bergeser ke Bandung DPW PKB,” ucapnya.
Menanggapi dukungan dari PAN, Otang menyebut bahwa PAN sudah memberikan SK kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sedangkan PKS tetap pada sikapnya,” kata dia.
Tentang nasib koalisi partai Golkar termasuk Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran tinggal memilih jalannya. “Golkar tinggal memilih, apakah akan ikut atau memanfaatkan hasil keputusan MK. Jika ikut pada keputusan MK, mereka bisa mengajukan 1 paket,” tutupnya.