Rilis Formula Harga BBM Baru oleh Pemerintah, Ini Dampaknya yang Ternyata Begini

by -68 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis aturan baru mengenai perubahan dalam perhitungan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, baik Jenis BBM Tertentu (JBT) solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang menggantikan Permen ESDM 20/2021.

Perubahan perhitungan tersebut terkait dengan pembulatan harga, dimana sebelumnya pembulatan dilakukan ke atas namun sekarang akan dilakukan ke bawah. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan berdampak pada harga jual BBM subsidi, namun akan berpengaruh pada pembayaran subsidi dan kompensasi BBM.

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, yang bertanggung jawab dalam penyaluran BBM subsidi di Indonesia, juga mengakui bahwa aturan baru ini akan berdampak pada besaran subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Mereka menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan pemerintah terkait perubahan tersebut.

Perubahan perhitungan formula harga BBM terbaru terkait dengan pembulatan harga ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah), berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah). Selain itu, terdapat juga perubahan dalam ketentuan mengenai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketepatan dalam perhitungan subsidi dan kompensasi BBM di Indonesia.