Kebijakan DLH: Perpanjangan STNK Hanya Dapat Dilakukan Setelah Lulus Uji Emisi

by -784 Views
Kebijakan DLH: Perpanjangan STNK Hanya Dapat Dilakukan Setelah Lulus Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah melakukan uji emisi lebih dari 100 kali sejak tahun 2022 dan akan terus melakukannya di masa mendatang.

Pada tahun 2022, DLH telah melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, kemudian pada tahun 2023 sebanyak 44 kali, dan pada tahun ini 44 kali.

DLH juga bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Saat ini, DLH DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan untuk lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor.

Jika kebijakan ini resmi diberlakukan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK-nya.

“Kami bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk membuat uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK ke depan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto seperti dilansir dari Antara.

Untuk menerapkan kebijakan tersebut, DLH akan menyediakan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah DKI Jakarta.

“Akan kami siapkan mobil uji emisi di beberapa Samsat untuk memantau kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” tambah Asep.

Dia menyebutkan bahwa uji emisi kendaraan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.