Ini Daftar Baru Tarif Listrik Mulai 1 Agustus 2024 karena Terjadi Pelebaran Daya

by -32 Views
Ini Daftar Baru Tarif Listrik Mulai 1 Agustus 2024 karena Terjadi Pelebaran Daya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tetap tidak mengalami perubahan untuk triwulan III (Juli-September) 2024. PT PLN (Persero) memiliki hak untuk menyesuaikan tarif setiap tiga bulan untuk golongan pelanggan non subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, mengatakan bahwa pihaknya selalu melaporkan perkembangan empat parameter yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif listrik, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman mengungkapkan bahwa harga DMO batu bara untuk PLN (Persero) telah ditetapkan maksimal sebesar US$ 70 per ton, yang dapat menahan penyesuaian tarif listrik non subsidi. Dia juga menyampaikan bahwa keputusan mengenai penyesuaian tarif akan dibuat setelah rapat terbatas, dan pemerintah masih siap memberikan kompensasi meskipun terjadi kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

Selain itu, Jisman juga membahas tentang aturan stratifikasi tarif listrik, dimana beberapa golongan tarif mengalami perubahan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dikeluarkan sebagai pelengkap aturan sebelumnya, dan beberapa golongan tarif mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Pelebaran daya juga dilakukan untuk empat golongan pelanggan, yaitu rumah tangga tegangan rendah, bisnis tegangan menengah, traksi tegangan menengah, dan curah tegangan menengah. Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan pelanggan dan meningkatkan keandalan pasokan listrik.

Demikianlah informasi mengenai tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi dan aturan baru terkait stratifikasi tarif listrik yang diterapkan oleh Kementerian ESDM.