Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan memperketat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, termasuk BBM Pertalite dan Solar Subsidi. Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan pengguna yang berhak mendapat subsidi.
Dalam catatan BPH Migas, pengguna BBM solar subsidi cenderung lebih patuh, dengan 95% pengguna sudah mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina. Pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU juga umumnya sudah menggunakan QR Code, sehingga pemerintah tinggal mengkriteriakan pengguna yang berhak mendapat subsidi.
Aturan kriteria penerima BBM subsidi telah difinalkan di level menteri, dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dengan adanya kriteria ini, masyarakat yang tidak memenuhi syarat tidak akan diizinkan menggunakan BBM bersubsidi.
Dadan menegaskan bahwa tujuan dari revisi Perpres tersebut adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran. Hanya pengguna yang memenuhi syarat yang berhak mendapat subsidi, sementara yang tidak memenuhi syarat diharapkan tidak menggunakan BBM bersubsidi.
Artikel ini dapat dibaca lebih lanjut di tautan berikut: [Luhut: Mulai 17 Agustus 2024 Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi](https://cnbcindonesia.com/news/20240710121817-8-553349/luhut-mulai-17-agustus-2024-beli-bbm-subsidi-bakal-dibatasi).