LPG Subsidi Akan Dialihkan Menjadi Uang Tunai, Penduduk Berhak Mendapat Rp100.000 per Bulan!

by -76 Views
LPG Subsidi Akan Dialihkan Menjadi Uang Tunai, Penduduk Berhak Mendapat Rp100.000 per Bulan!

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Eddy Soeparno, mendorong perubahan skema pemberian subsidi untuk Gas Petroleum Cair (LPG) 3 kilogram (kg) menjadi pemberian dalam bentuk nominal uang kepada masyarakat yang berhak. Usulan ini diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2026, setelah penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Eddy mengungkapkan bahwa setiap rumah tangga diperkirakan akan mendapatkan subsidi sebesar 3-4 tabung per bulan. Dengan asumsi subsidi LPG 3 kg per tabung saat ini adalah Rp 33 ribu, dan setiap keluarga menggunakan 3 tabung LPG per bulan, maka subsidi tunai yang diterima masyarakat akan sekitar Rp 100 ribu per bulan.

Skema pemberian subsidi LPG dalam bentuk nominal uang akan disalurkan melalui transfer ke rekening masyarakat yang terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening, subsidi akan diberikan secara tunai oleh petugas.

Eddy menyadari bahwa implementasi skema baru ini akan membutuhkan waktu untuk diterapkan karena pemerintah perlu menyempurnakan data penerima bantuan. Dia menilai 2025-2026 sebagai waktu yang tepat untuk menerapkan skema baru tersebut karena pertumbuhan ekonomi yang membaik memungkinkan adanya peningkatan daya beli masyarakat. Dengan skema baru ini diharapkan dapat mengurangi volume dan jumlah subsidi yang diberikan.