Kualitas udara di Jakarta pada pagi ini masih termasuk dalam kategori tidak sehat dan menduduki peringkat kelima sebagai salah satu kota dengan udara terburuk di dunia. Menurut situs IQ Air yang memantau kualitas udara pada Senin pagi pukul 06.15 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat dengan angka 160 berdasarkan penilaian PM2,5 dan konsentrasi udara sebesar 68 mikrogram per meter kubik.
Kategori tidak sehat menandakan bahwa kualitas udara dapat berdampak buruk bagi manusia atau hewan yang sensitif, serta dapat menyebabkan kerusakan pada tumbuhan atau nilai estetika. Situs tersebut juga merekomendasikan agar masyarakat menghindari aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat berada di luar, dan menutup jendela untuk menghindari udara luar yang tercemar.
Data yang sama juga mencatat bahwa kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Kinshasa (Kongo) dengan angka 188, diikuti oleh Kampala (Uganda) dengan angka 183, Lahore (Pakistan) dengan angka 172, dan Baghdad (Irak) dengan angka 161.
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah untuk mempercepat penanganan polusi udara. Langkah-langkah dalam kebijakan ini antara lain adalah menyusun Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari sektor industri, serta memantau kondisi kualitas udara secara berkala dan dampak kesehatan akibat polusi udara.