Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Polda Metro Jaya telah merinci lokasi layanan SIM Keliling untuk hari ini, yaitu di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Wali Kota Jakarta Barat (Jakarta Pusat).
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling ini diharapkan untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi sebelum menuju lokasi perpanjangan SIM.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya akan melayani perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus membuat permohonan untuk SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.