Prodi Hubungan Internasional UKI Membahas Pengaturan Intelijen di Indonesia bersama DPR RI

by -201 Views

Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI

Undang-undang No.17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara bertanggung jawab dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diadakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI.

Menurut Tubagus, Undang-undang Intelijen mengatur kegiatan intelijen, namun yang lebih penting adalah menjaga moralitas agar kegiatan intelijen tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Perkembangan teknologi alat sadap belakangan ini telah memungkinkan pengawasan yang lebih efektif namun juga invasif. Meskipun teknologi tersebut dapat digunakan untuk keamanan yang sah, seringkali dilaporkan bahwa alat sadap ini disalahgunakan.

Tubagus Hasanuddin juga menekankan pentingnya melindungi hak asasi manusia dalam kegiatan penyadapan. Prof. Angel Damayanti, Ph.D., Guru Besar Ilmu Keamanan Internasional Fisipol UKI, menyoroti perlunya aturan yang jelas dalam hal penyadapan dan spionase untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia.

Dalam diskusi, Prof. Angel juga membahas mengenai Rancangan Undang-Undang spionase, norma, etika dalam memperoleh informasi, serta pentingnya definisi ancaman yang jelas untuk membuat regulasi yang efektif. Narasumber lainnya, Arthuur Jeverson Maya, M.A., Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, membahas kontradiksi antara negara dan spionase serta pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi.

Diskusi juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya dan diakhiri dengan pesan bahwa ruang diskusi terkait spionase dan intelijen harus tetap terbuka, dengan tetap memperhatikan aspek etika dan moralitas agar tidak melanggar kebebasan berpendapat publik.

Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/677584/prodi-hi-uki-bersama-dpr-ri-diskusikan-aturan-intelijen-di-indonesia

Source link