Deretan Eks Tambang Bakrie dan Boy Thohir yang Akan Diberikan kepada NU Cs

by -88 Views
Deretan Eks Tambang Bakrie dan Boy Thohir yang Akan Diberikan kepada NU Cs

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkapkan sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia.

Informasi ini mengikuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan berasal dari lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), termasuk di antaranya eks tambang milik Bakrie Grup dan Boy Thohir.

Ada 6 pemegang PKP2B generasi pertama yang kontraknya telah berakhir, seperti PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama, dan PT Kideco Jaya Agung.

Arifin menyatakan bahwa ormas yang akan memperoleh hak pengelolaan tambang harus berasal dari perwakilan agama dengan jumlah anggota terbanyak, dan ormas tersebut harus telah memiliki badan usaha.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan tambang eks Kaltim Prima Coal (KPC) dari bekas WIUPK.

PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Aturan khusus mengenai WIUPK prioritas untuk ormas keagamaan tercantum dalam Pasal 83A PP No.25 tahun 2024.

Pasal 83A tersebut menetapkan bahwa WIUPK dapat diprioritaskan untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, wilayahnya merupakan eks PKP2B, dan kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Ketentuan lain mengenai penawaran WIUPK untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.