Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu terjadi dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diadakan di DPP PBB di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). Acara berlangsung dari pagi hingga pukul 21.30 WIB.
MDP adalah lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB yang memiliki kewenangan penting seperti melakukan perubahan terbatas pada AD/ART dan memilih penjabat ketua umum jika ketua umum yang terpilih dalam Muktamar berhalangan. Permintaan Yusril untuk mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri dari DPP PBB, DPW PBB, serta badan-badan khusus dan otonom PBB dengan total 49 suara dalam pengambilan keputusan.
Seperti yang dilaporkan oleh akun resmi PBB, dalam pemungutan suara untuk memilih penjabat ketua umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid mendapatkan dukungan sebanyak 29 suara, sementara Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor mendapatkan dukungan sebanyak 20 suara.
“Dengan demikian, sesuai dengan AD/ART PBB, MDP menetapkan Dr. Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum PBB hingga terpilihnya Ketua Umum PBB definitif dari hasil Muktamar PBB mendatang, yang MDP sepakati akan dilaksanakan paling lambat pada akhir Januari 2025,” kata PBB.
Yusril menjelaskan bahwa dia telah memimpin partai tersebut sejak PBB didirikan pada awal tahun Reformasi 1998. Oleh karena itu, dia merasa sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.
Saat ini, Yusril berusia 68 tahun dan digantikan oleh Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun. Yusril juga mengatakan bahwa dia akan tetap aktif dalam politik dalam kapasitasnya sebagai individu dengan latar belakang akademik dan pengalaman yang cukup panjang di dunia politik Indonesia, tanpa terikat dengan satu partai politik tertentu.
Dengan menjadi individu di luar partai, Yusril mengklaim bahwa dia akan lebih leluasa untuk memberikan kontribusi dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Pengunduran diri Yusril dan penggantian dengan Fahri Bachmid telah berlangsung secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan memegang teguh semangat persaudaraan dan kerjasama. Selanjutnya, perubahan terbatas pada AD/ART PBB dan penunjukan Penjabat Ketua Umum ini akan diresmikan dalam Akta Notaris dan segera diajukan untuk pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan peraturan UU Partai Politik,” tulis PBB.