Eks Bos Bea Cukai Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dalam Kasus Impor Gula oleh Kejagung

by -71 Views
Eks Bos Bea Cukai Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dalam Kasus Impor Gula oleh Kejagung

Penetapan Tersangka Baru Terkait Korupsi PT SMIP Tahun 2020-2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023. Tersangka tersebut adalah RR yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau pada periode 2019 hingga 2021.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, seperti yang dikutip dari siaran pers Kejagung pada Rabu (15/5/2024).

Ketut menjelaskan bahwa pada September 2019, RR telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD. Tindakan ini dilakukan dengan dalih untuk memungkinkan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku di kawasan berikat, sementara sebenarnya PT SMIP telah melakukan impor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin.

Akibat perbuatan tersebut, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak 25 ribu ton yang tidak sesuai dengan aturan, dan RR disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain RR, RD selaku direktur SMIP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. RD diduga telah memanipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih untuk kemudian dijual di pasar dalam negeri.

Ketut menyatakan bahwa perbuatan RD tersebut melanggar peraturan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. RD ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Maret 2024.

RR ditahan selama 20 hari mulai dari 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia. [miq/miq]