Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) dari China di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat dilakukan di wilayah tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, IUP tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2024-2026 dan belum disetujui oleh pemerintah.
Pihak Kementerian ESDM enggan untuk menyebut pemilik IUP tambang yang diusik oleh aktivitas penambangan ilegal tersebut. Lubang masuk tambang dalam tersebut terletak pada WIUP yang belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026.
Surveyor masih melakukan pengukuran terhadap bukaan tambang dalam tersebut. Potensi kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal tersebut masih dihitung oleh lembaga yang kompeten. Aktivitas penambangan ilegal dilakukan oleh WNA asal China dengan inisial YH dan YH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin. Lubang di lokasi tambang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun dimanfaatkan untuk penambangan ilegal.
Surveyor menemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter. Pelaku melakukan penambangan dan pemurnian emas di lubang tambang tersebut untuk dijual dalam bentuk ore atau bullion emas.