FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kualitas udara di Jakarta mencapai kategori tidak sehat, Kamis, (9/5/2024) menempatkannya sebagai kota dengan udara terburuk ketiga di dunia.
Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir, pada pukul 06.15 WIB, tingkat polusi udara di DKI Jakarta mencapai angka 188, melebihi nilai panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebanyak 21,6 kali lipat. PM2,5, partikel udara berukuran kecil, menjadi fokus penilaian.
Kategori tidak sehat menandakan potensi bahaya bagi kelompok sensitif dan lingkungan. Rekomendasi dari situs tersebut adalah untuk menghindari aktivitas luar ruangan dan menggunakan masker. Jakarta berada di posisi ketiga dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk, di bawah Dhaka (Bangladesh) dan Lahore (Pakistan).
Untuk mengatasi masalah ini, dikutip dari ANTARA, Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas ini bertugas menyusun SOP penanganan pencemaran udara, mengawasi kegiatan industri, dan melakukan pencegahan serta penanggulangan darurat.
Langkah-langkah lainnya termasuk uji emisi kendaraan, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, peningkatan ruang terbuka hijau, penanaman pohon, dan keterlibatan masyarakat. (*)