RUU yang diungkit oleh Jokowi ini akan membuat DPR menangis dan jerit

by -132 Views
RUU yang diungkit oleh Jokowi ini akan membuat DPR menangis dan jerit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang hingga saat ini belum juga dibahas oleh DPR. Dua RUU tersebut adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

“Saya ingin memastikan upaya terbaik dalam penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi hal yang penting untuk kita perjuangkan bersama,” ujar Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).

Jokowi menilai bahwa keberadaan kedua aturan ini penting untuk mencegah korupsi dan mengembalikan aset negara. Meskipun pemerintah telah menyelesaikan rancangan RUU tersebut dan telah menyerahkannya kepada DPR, namun DPR belum memulai pembahasannya.

RUU Perampasan Aset adalah aturan yang dirancang pemerintah untuk mengizinkan negara merampas aset yang diperoleh secara ilegal. Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR sejak 4 Mei 2023 sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU tersebut, namun proses pembahasan belum dimulai.

Sementara itu, RUU Pembatasan Uang Kartal adalah aturan yang akan membatasi nilai transaksi menggunakan uang tunai. Aturan ini sudah ada sejak 2017. Jokowi mendorong agar kedua RUU ini segera disahkan karena kegelisahannya mengenai sikap DPR terhadap RUU ini, dan dia menyampaikan hal ini kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, serta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.