Penyebab Pemerintah Menaikkan Harga Gula Rp1.500/Kg

by -183 Views
Penyebab Pemerintah Menaikkan Harga Gula Rp1.500/Kg

Pemerintah Memutuskan Menaikkan Harga Gula Konsumsi

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga acuan untuk gula di tingkat konsumen. Sementara itu, harga gula terus mengalami kenaikan dan bahkan mencetak rekor baru hari ini.

Panel Harga Badan Pangan mencatat bahwa harga gula pada hari ini (Kamis, 18 April 2024) naik sebesar Rp40 menjadi Rp18.040 per kg. Pada satu minggu sebelumnya, tanggal 11 April 2024, harga sempat mencapai Rp18.370 per kg. Harga tersebut merupakan rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran.

Lalu, apa alasan di balik kenaikan harga acuan gula oleh pemerintah? Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan, dan harga gula konsumsi terutama di ritel modern menghadapi Ramadan dan Lebaran 2024.

“Sebelum musim giling tebu di dalam negeri dimulai, diperlukan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen,” demikian bunyi surat tertanggal 4 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketut atas nama Kepala Bapanas.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO). Dalam surat itu disebutkan bahwa harga acuan pemerintah untuk gula naik menjadi Rp17.500 dan Rp18.500 per kg di tingkat ritel/konsumen, kenaikan sebesar Rp1.500 per kg dibandingkan sebelumnya.

Ketut menjelaskan bahwa keputusan pemerintah itu merupakan respons terhadap kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yang jauh di atas harga acuan, serta peningkatan permintaan gula selama Ramadan dan Lebaran 2024.

Pemerintah juga merujuk pada Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada tanggal 4 April 2024, serta Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.

Maka, diputuskan bahwa harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen adalah Rp17.500/kg, sedangkan untuk daerah/wilayah tertentu harga sebesar Rp18.500/kg. Implementasi penyesuaian harga gula tersebut berlaku mulai 5 April 2024 hingga 31 Mei 2024, dengan evaluasi secara berkala.

Ini merupakan kali kedua pemerintah menaikkan harga acuan gula dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun. Pada 3 November 2023, pemerintah telah menaikkan harga acuan gula sebesar Rp1.500 per kg menjadi Rp16.000 dan Rp17.000 per kg.