Laporkan Harta pada SPT agar Tidak Terkena Razia Petugas Pajak!

by -95 Views
Laporkan Harta pada SPT agar Tidak Terkena Razia Petugas Pajak!

Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak di gedung Bank pada 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.

Pelaporan SPT ini bersifat wajib dan dikenakan sanksi administrasi maupun penambahan jumlah pajak bagi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT. Beberapa jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan tahunan ini antara lain:
1. Kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan lainnya).
2. Piutang.
3. Investasi (saham, obligasi, surat utang, reksa dana, dan lainnya).
4. Alat transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil, dan lainnya).
5. Harta bergerak lainnya (logam mulia, batu mulia, barang seni, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik, furnitur, tas, dan lainnya).
6. Harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko, apartemen, condominium, gudang, dan lainnya).

Sanksi dikenakan jika tidak melaporkan SPT Tahunan, yang dapat berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda 2-4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

SPT yang tidak benar dan tidak lengkap juga dapat berurusan dengan pengadilan di meja hijau. Oleh karena itu, para wajib pajak diharapkan untuk melaporkan SPT dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.