Cyrus Margono Kembali Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Terobosan Baru dalam Hukum Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -81 Views
Cyrus Margono Kembali Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Terobosan Baru dalam Hukum Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Cyrus Margono Kembali Menjadi WNI setelah Mengucapkan Sumpah Setia

Cyrus Margono telah resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB. Kabar ini merupakan kabar gembira bagi para penggemar Timnas Indonesia.

Penjaga gawang ini sekarang memiliki status sebagai WNI dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi tambahan opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, dalam pertandingan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Meskipun memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, dan ibunya berasal dari Iran, Cyrus juga dikenal sebagai seorang pemain yang beragama Islam, seperti yang terlihat saat ia mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan kembali bagi Cyrus sebenarnya membutuhkan upaya ekstra karena status WNI harus hilang saat ia tidak mengurusnya pada usia 21 tahun.

Meskipun demikian, berkat Peraturan Pemerintah No. 21 Pasal 3A dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 tahun 2023, Cyrus berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya. Hal ini termasuk dalam kategori anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan telat memilih kewarganegaraannya. Cyrus menjadi kasus pertama dalam sejarah yang berhasil mendapatkan kewarganegaraannya kembali.

Hamdan menyebut bahwa Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimilikinya, dengan hampir 400 data Sumber Daya Manusia (SDM) Diaspora. Selama proses ini berlangsung, Kemenkumham terus berupaya untuk menjaga kewarganegaraan para anak-anak Indonesia dengan berbagai aturan yang telah ditetapkan.

Sumber: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaan-ganda

Source link