Penggunaan Skor Kredit untuk Koperasi Simpan Pinjam

by -73 Views
Penggunaan Skor Kredit untuk Koperasi Simpan Pinjam

Apa itu Credit Scoring (CS) dan sejauh apa kegunaannya? Secara umum dapat dikatakan bahwa Credit Scoring (CS) merupakan sistem yang diterapkan oleh suatu lembaga keuangan (bank-non bank) untuk menilai kelayakan peminjam saat mengajukan pinjaman dana. Bagi KSP/KSPPS, CS tidak lain adalah sistem yang diterapkan untuk menilai kelayakan pinjaman/pembiayaan dari seorang atau kelompok anggota yang diajukan kepada koperasi.

Kegunaannya CS antara lain ialah untuk: informasi kelayakan dan pengambilan keputusan pemberian pinjaman/pembiayaan, transparansi siapa sosok peminjam, mitigasi risiko pinjaman dalam upaya menekan risiko pinjaman bermasalah dan macet, substitusi atas agunan atau asuransi pinjaman/pembiayaan. Juga dalam rangka literasi, akses, dan akseptabilitas Lembaga KSP/KSPPS pada ekosistem keuangan secara keseluruhan.

Tiga Pilihan Respon

Bagaimana respon KSP/KSPPS terhadap (peluang) pendayagunaan Credit Scoring (CS) yang dikreasi para Biro Kredit? Pengalaman dari sebuah Diskusi Terbatas tentang Credit Scoring (CS) bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) konvensional dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) skala besar, bisa menjadi cermin dan potret respon, yang terbagi atas tiga pilihan, yaitu: Pertama, respon KSP/KSPPS yang menerima dan telah memanfaatkan SC dari Biro Kredit untuk membantu percepatan pengambilan keputusan pemberian/penyaluran pinjaman/pembiayaan kepada anggota koperasi.

Kedua, respon KSP/KSPPS yang memandang tidak perlu menggunakan instrumen CS jasa biro kredit eksternal sebagai alat bantu pengambilan keputusan pemberian/penyaluran pinjaman/pembiayaan kepada anggota koperasi. Ketiga, KSP/KSPPS yang belum paham dan saat ini belum mempertimbangkan penggunaan CS untuk keputusan pemberian/penyaluran pinjaman/pembiayaan kepada anggota koperasi.

Argumentasi Respon

Setiap koperasi simpan pinjam, dipastikan memiliki sistem dan prosedur penilaian kelayakan pinjaman/pembiayaan. Sebab dengan berbekal analisis kelayakan itu, pihak kompeten di koperasi dapat mengambil keputusan pemberian/penyaluran pinjaman/pembiayaan kepada anggota yang mengajukan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi. Sehingga kegiatan yang mencakup: penerimaan ajukan pinjaman/pembiayaan dari anggota, mengumpulkan informasi riwayat transaksi keuangan anggota, menganalisis dan mengambil simpulan potensial kelayakan, negosiasi, keputusan dan perjanjian/aqad pinjaman/pembiayaan sampai kepada pemantauan pasca penyaluran pinjaman/pembiayaan, merupakan serangkaian pekerjaan yang lazim dan mesti dilakukan dalam proses pinjaman yang berkualitas.

Jadi, berdasarkan aktivitas itulah prosedural pengelolaan pinjaman/pembiayaan KSP/KSPPS diterapkan, untuk ciri dan karakteristik: 1) nasabah (customer) penerima pinjaman/pembiayaan adalah anggota koperasi, 2) anggota relatif dikenali oleh pengurus/pengelola koperasi atau pengurus kelompok, karena setidaknya bahwa anggota adalah pemilik perusahaan koperasi itu sendiri, 3) tidak mensyaratkan adanya agunan sebagai jaminan tambahan, seperti lazimnya pada Lembaga Keuangan Bank atau lembaga pembiayaan, 4) ada sistem tanggung renteng, dan 5) durasi pinjaman/pembiayaan jangka pendek.

Bagi KSP/KSPPS pendekatan dan metode penilaian (scoring) anggota pengajuan pinjaman dana atau pembiayaan tersebut telah dipraktikkan dan sampai kini menjadi warisan pengetahuan (legacy of knowledge) yang telah memperkokoh kemandirian KSP/KSPPS hingga berkembang seperti saat ini, yang di antaranya menjadi KSP/KSPPS skala besar. Fenomena ini yang dipegang sebagai pertimbangan mengapa KSP/KSPPS memandang cukup hanya dengan menggunakan CS internal dan tidak penting menggunakan CS eksternal dari kelolaan Innovative Credit Scoring (ICS) yang sebenarnya juga diakui dan digalakkan pengembangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berbeda dengan pandangan dan praktik KSP/KSPPS skala besar yang keputusan pemberian/penyaluran pinjaman/pembiayaan hanya berdasarkan pada analisis kelayakan dengan CS internal. Maka tidak begitu halnya bagi KSP/KSPPS skala besar pada pilihan pertama, di mana KSP/KSPPS di klaster ini lebih terbuka dan dapat menerima (acceptable) serta memanfaatkan jasa informasi Credit Scoring eksternal. Meski demikian, KSP/KSPPS tetap juga melaksanakan basis scoring kelayakan secara internal. Jadi dapat disebut KSP/KSPPS di sini menggunakan dua model scoring CS sekaligus (internal dan eksternal) secara hybrid. Pendekatan hybrid ini dilakukan oleh beberapa koperasi, seperti: Kospin Jasa Pekalongan yang memanfaatkan jasa dari Pefindo Biro Kredit dan Inkopsyah yang bekerjasama dengan CLIK Biro Kredit. Manfaat atau kegunaannya antara lain adalah untuk menilai dan mengetahui sosok anggota pengajuan pinjaman/pembiayaan yang berciri: 1) penerima pinjaman/pembiayaan baru, 2) memiliki riwayat pembayaran sebagai transaksi pada Lembaga keuangan lain, 3) jumlah pinjaman pada Lembaga keuangan lain.

Klaster pilihan ketiga), yaitu KSP/KSPPS yang belum paham dan belum mempertimbangkan penggunaan external CS. Artinya bahwa analisis kelayakan dan keputusan pemberian pinjaman/pembiayaan kepada anggota hanya didasarkan pada hasil CS internal. Klaster ini jelas dibutuhkan literasi untuk KSP/KSPPS di sini dapat menetapkan menerima atau menolak.

Menggunakan rujukan skema Kuadran Jendela Johari (Johari Window), respon KSP/KSPPS di pilihan ketiga ini dapat disebut ada pada kuadran “terbuka”. Artinya informasi di area/wilayah ini sama-sama diketahui oleh KSP/KSPPS maupun CS eksternal pengelola Innovative Credit Scoring (ICS).

Kesamaan tau tersebut adalah modal dasar untuk saling mendalami, menjajaki dan suatu ketika (nanti) dapat berkolaborasi dengan prinsip kemitraan yang saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling percaya.

* Pemerhati Koperasi dan Dosen Universitas Bakrie

(adv/adv)