Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI kepada Prabowo Sudah Sesuai dengan Undang-Undang

by -421 Views

Jakarta — Penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan, namun pengamat militer menilai keputusan itu bukan langkah yang menyimpang dari aturan. Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menegaskan bahwa pemberian tersebut justru sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2009, bahkan menurutnya sudah layak diberikan sejak dua tahun lalu.

Istilah yang Tepat: Pangkat Istimewa, Bukan Kehormatan

Khairul menyoroti kekeliruan dalam sejumlah pemberitaan yang menyebut penganugerahan itu sebagai kenaikan pangkat kehormatan. Ia menilai istilah yang tepat adalah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurut dia, istilah ini melekat pada pemberian tanda kehormatan negara, bukan sekadar penghargaan simbolik.

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).

Empat Bintang Utama Jadi Dasar

Khairul menjelaskan, Prabowo memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama, yakni Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buana Paksa Utama. Empat penghargaan itu, kata dia, sudah cukup menjadi dasar untuk pemberian pangkat istimewa sesuai UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk menyebut penganugerahan tersebut tidak pantas atau tidak layak. Dari sudut pandang hukum, kata Khairul, syarat administratif dan substantifnya sudah terpenuhi.

Seharusnya Bisa Sejak 2022

Khairul juga mengaitkan penganugerahan pangkat istimewa itu dengan pemberian tanda kehormatan kepada Prabowo pada 2022. Jika merujuk pada dasar hukum yang sama, ia berpendapat langkah tersebut sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak saat itu, tanpa harus menunggu lebih lama.

Ia menambahkan, posisi Prabowo sebagai presiden nantinya memang otomatis menempatkannya sebagai panglima tertinggi. Namun, dengan latar belakang militernya, pangkat bintang 4 dinilai menjadi pelengkap yang wajar dalam konteks penghormatan atas pengabdian panjangnya.

“Terlebih lagi berdasarkan ketentuan hukum, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasanya dan pengorbanannya untuk TNI, negara, dan rakyat,” ujar Khairul.

Sumber: https://prabowosubianto.com/pengamat-penganugerahan-pangkat-istimewa-tni-untuk-prabowo-sesuai-uu/

Source link