Ijin Resmi Terbit untuk Aturan Listrik PLTS Atap, Berikut Detail Isinya

by -699 Views
Ijin Resmi Terbit untuk Aturan Listrik PLTS Atap, Berikut Detail Isinya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru terkait listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Aturan tersebut mengenai ekspor-impor listrik dari PLTS Atap, dimana listrik dari PLTS Atap hanya boleh digunakan untuk keperluan sendiri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 13 Permen 2/2024 yang menyatakan bahwa kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak akan diperhitungkan dalam tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.

Permen 02/2024 ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 dan terdiri dari 52 Pasal. Beberapa ketentuan mengenai kebutuhan dan pemakaian listrik dari PLTS Atap diatur dalam pasal 7 hingga pasal 14.

Dalam penjelasannya, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna, menjelaskan bahwa masyarakat harus menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. Aturan mengenai ekspor-impor listrik dengan PT PLN dihapuskan, sehingga kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap tidak bisa dikirimkan ke sistem PLN.

Feby menyarankan agar kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. Kuota yang ditetapkan oleh PLN akan disesuaikan dengan setiap sistem di suatu wilayah.

Dengan demikian, aturan baru ini mengatur penggunaan listrik dari PLTS Atap dan pembatasan ekspor-impor listrik ke sistem PLN sesuai dengan kebutuhan konsumen di wilayah tertentu.