Heru Memerintahkan Bapenda DKI Jakarta untuk Melakukan Kenaikan Pajak Hiburan

by -115 Views
Heru Memerintahkan Bapenda DKI Jakarta untuk Melakukan Kenaikan Pajak Hiburan

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah memberikan instruksi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menampung keluhan pengusaha hiburan terkait kebijakan kenaikan pajak.

Menurut Heru, kenaikan pajak sebesar 40 persen disebut sebagai penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat.

Pelaku usaha hiburan di Jakarta, beber dia, mengalami kenaikan tarif pajak mulai dari 40 hingga 75 persen dan banyak dari mereka telah menyampaikan keluhan terkait hal ini.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kata Heru, saat ini tengah membahas soal keluhan pelaku usaha hiburan di DKI Jakarta.

“Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik. Ini sedang digodok Bapenda,” beber Heru, Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta telah mengumumkan peningkatan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, dan museum di Jakarta sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi bertujuan meningkatkan layanan yang berkualitas.

Penyesuaian tarif tersebut didasarkan pada peraturan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, penyesuaian retribusi juga mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian retribusi atas beberapa objek retribusi yang sudah berlaku selama delapan tahun.