Alasan di Balik Wajib Mendaftar Saat Membeli LPG 3 Kg

by -111 Views
Alasan di Balik Wajib Mendaftar Saat Membeli LPG 3 Kg

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan LPG resmi Pertamina terhitung mulai 1 Januari 2024. Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 ini LPG 3 kg hanya berlaku bagi warga yang sudah terdata. Lantas, apa alasan pemerintah mewajibkan pendaftaran ini? Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, hal ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran. Pasalnya, konsumsi LPG non-subsidi setiap tahun kini justru mengalami penurunan. Kondisi berbanding terbalik terjadi pada konsumsi LPG bersubsidi 3 kg ini, di mana setiap tahun terus mengalami peningkatan. Adapun untuk tahun 2024 ini, pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi sebanyak 8,03 juta metrik ton LPG 3 kg. “Bahwa kita menyadari bahwa penjualan atau konsumsi non-PSO LPG itu makin lama makin mengecil dan sebaliknya LPG PSO (subsidi) makin lama makin membesar, jadi tahun ini LPG PSO kurang lebih 8 juta ton,” kata Tutuka dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (03/01/2024). Pihaknya pun khawatir, bila terjadi penurunan pada konsumsi LPG non-subsidi, sementara LPG bersubsidi semakin besar dan bila tidak diatur penerimanya, maka ini bisa rentan terjadi pengoplosan. “Itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu, kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat, dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan,” kata dia. Menurut Tutuka, dalam mengimplementasikan program ini, pihaknya juga telah mempunyai landasan payung hukum yang mewadahi. Mulai dari peraturan perundang-undangan, Keputusan Dirjen, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Keputusan Menteri. “Selanjutnya siapa yang berhak mendapatkan? pertama rumah tangga, kedua usaha mikro, ketiga nelayan sasaran, petani sasaran. Semuanya itu ada di peraturan yang disebutkan di atas. Kita bergerak perubahan paradigma subsidi di tahun 2023 dari yang berbasis komoditas yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima, dilakukan secara bertahap,” tutupnya. Dia pun mengimbau masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg untuk dapat melakukan registrasi ke Pangkalan LPG resmi Pertamina terlebih dahulu. Apabila tidak terdaftar, maka pembelian LPG 3 kg tidak akan dilayani.