Warga Indonesia Tak Perlu Berbelanja di Singapura karena Harga Semakin Tinggi

by -94 Views
Warga Indonesia Tak Perlu Berbelanja di Singapura karena Harga Semakin Tinggi

Rumah tangga di Singapura akan menghadapi kenaikan pajak penjualan mulai tahun baru, 1 Januari 2024. Pajak barang dan jasa akan naik sebesar satu persentase poin menjadi 9%, dari sebelumnya 8% setelah sebelumnya tetap 7% selama 15 tahun. Kenaikan ini sebenarnya mendapat penolakan dari oposisi karena terjadi di tengah kenaikan biaya hidup yang signifikan di Singapura. Meskipun inflasi inti di Singapura telah melambat menjadi 3,2% pada November, bank sentral memperkirakan rata-rata inflasi sebesar 2,5-3,5% pada tahun 2024.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan pajak diperlukan untuk meningkatkan keuangan negara sebagai persiapan menghadapi lonjakan populasi lanjut usia di Singapura dan meningkatnya biaya perawatan kesehatan. Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong juga menulis dalam tanggapannya di parlemen bahwa menunda kenaikan hanya akan menambah lebih banyak masalah di masa depan.

Pemerintah telah memberikan keringanan fiskal kepada rumah tangga dalam “paket jaminan” senilai lebih dari SG$10 miliar (Rp117 triliun), termasuk SG$200 hingga SG$800 (Rp2,3 juta-9,4 juta) yang dibayarkan kepada seluruh warga dewasa Singapura. Perusahaan seperti IKEA dan supermarket FairPrice Group di Singapura juga mengkonfirmasi bahwa mereka akan menerima kenaikan pajak sebesar 1% untuk beberapa barang penting.