Afrika Selatan Mengajukan Tuntutan Terhadap Israel di Pengadilan Internasional

by -115 Views
Afrika Selatan Mengajukan Tuntutan Terhadap Israel di Pengadilan Internasional

Afrika Selatan Menggugat Israel ke Pengadilan Internasional karena Tuduhan Genosida di Gaza

Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). Tuntutan ini menggambarkan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Serangan Israel ini telah menewaskan lebih dari 21.500 orang dan menyebabkan kehancuran luas di wilayah kantong yang terkepung tersebut. Dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (19/12/2023), Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” kata tuntutan tersebut.

ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia, adalah pengadilan sipil PBB yang mengadili perselisihan antar negara. Hal ini berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu atas kejahatan perang. Sebagai anggota PBB, baik Afrika Selatan maupun Israel terikat oleh pengadilan ini.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pernah membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994.

Beberapa organisasi hak asasi manusia juga menyatakan bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina sama dengan apartheid. Tuntutan dari Afrika Selatan ini menunjukkan sinyal keras terhadap Israel dan memberikan tekanan internasional terkait konflik Palestina.

Sumber: CNBC Indonesia