Begini Cara Mendapatkan Subsidi Konversi Motor Listrik sebesar Rp10 Juta

by -98 Views
Begini Cara Mendapatkan Subsidi Konversi Motor Listrik sebesar Rp10 Juta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan tersebut memberikan subsidi bagi masyarakat yang melakukan konversi dari motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Besaran subsidi telah meningkat dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit.

Program subsidi ini tidak hanya berlaku untuk perseorangan, tetapi juga lembaga pemerintah dan non-pemerintah.

Bagaimana cara mendapatkan subsidi konversi motor listrik? Dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM No. 13/2023, biaya konversi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikat ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta. Masyarakat yang ingin melakukan konversi hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 7 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 10 juta akan ditanggung oleh pemerintah.

Bagi masyarakat yang berminat, mereka dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM. Platform ini menyediakan layanan untuk pendaftaran konversi, memilih bengkel pelaksana konversi terdekat, dan mengecek status pengerjaan konversi motornya. Sementara bengkel konversi juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.

Kapasitas mesin motor yang dapat dikonversi menjadi listrik adalah rentang CC 100-150 CC. Terdapat 9 tahapan konversi yang hampir semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi, mulai dari pengisian formulir pendaftaran hingga serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemiliknya.