Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 – prabowo2024.net

by -230 Views
Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 – prabowo2024.net

Oleh: Prabowo Subianto [diambil dari Buku 1 Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto]

Menurut pendapat saya, masalah ekonomi negara tidak jauh berbeda dengan mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga, dan mengatur perusahaan. Bayangkan jika kita bekerja, namun tidak jelas di mana tabungan kita berada. Hal ini akan membuat kita tidak dapat berbuat banyak. Pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 dirumuskan untuk memastikan negara memiliki tabungan yang cukup untuk membangun.

Selama pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 tidak diindahkan, kekayaan kita akan terus mengalir keluar negeri, mata uang kita tidak akan kuat, dan ekonomi kita akan menjadi milik bangsa lain. Hal ini perlu diubah dan diperbaiki sesuai dengan prinsip UUD 1945 Pasal 33.

Banyak elite Indonesia yang seolah-olah tidak membaca atau tidak peduli dengan UUD 1945 Pasal 33. Mereka lebih memilih untuk percaya pada persaingan bebas, pasar bebas, dan globalisasi, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam UUD 1945 Pasal 33.

Prinsip saya adalah hidup dan memberikan kesempatan pada orang lain untuk hidup. Saya tidak percaya dalam prinsip zero sum game, di mana satu pihak menang dan pihak lain kalah. Saya percaya pada prinsip win-win, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33, Ayat 1 hingga Ayat 3.

Pendapat saya adalah bahwa ekonomi yang kuat harus membantu yang lemah, dan pemerintah harus menjadi pelopor dalam menjaga kekayaan negara serta bertanggung jawab dalam memperbaiki keadaan rakyat yang masih miskin.

Saat ini, banyak elite Indonesia telah meninggalkan nilai-nilai UUD 1945 dan Pancasila. Amandemen UUD 1945 telah menambahkan Ayat 4 dan Ayat 5 di Pasal 33, yang sebenarnya bertentangan dengan Ayat 1 hingga Ayat 3, dan menjadikan ekonomi Indonesia bermazhab pasar bebas.

Untuk memperbaiki kondisi ini, kita harus mengembalikan konstitusi kita ke naskah aslinya, versi 18 Agustus 1945. Dengan demikian, ekonomi Indonesia akan dikuasai oleh rakyat Indonesia, dan negara akan memiliki tabungan untuk membangun.

Para pemimpin dan tokoh politik harus berhenti hanya menjadi pemimpi dan ‘pejuang akan’ dan mulai bertindak nyata untuk Indonesia jika ingin negara menuju kesejahteraan.