Penting! Dapatkan LPG 3 Kg, Harus Daftar Sebelum 1 Januari 2024

by -258 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa para pengguna tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran 3 kilogram (kg) wajib untuk mendaftar sebelum 1 Januari 2024.

Hal ini disebabkan karena mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG subsidi berukuran 3 kg hanya akan diizinkan bagi konsumen yang sudah terdaftar.

Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa, “Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.”

Pengguna yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna wajib untuk mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah pendaftaran ini diambil untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Hanya pengguna yang sudah terdaftar yang akan diizinkan untuk membeli LPG Tabung 3 kg.

Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 menetapkan bahwa rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran adalah yang berhak menggunakan LPG 3 kg.