Pastikan untuk Memeriksa Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas Batangan dan Perhiasan

by -185 Views

Ketentuan pajak terhadap jual beli emas batangan dan emas perhiasan telah diubah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun ini. Peraturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Perubahan ini membuat sejumlah mekanisme pengenaan pajak hingga tingkat konsumen akhir atau pembeli diatur melalui pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang besarannya turun dari aturan sebelumnya.

Dalam penjelasannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa PPh dan PPN diterapkan atas penjualan atau penyerahan barang dan jasa terkait, seperti emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan batu permata/batu lain yang sejenis. Jenis pajak yang masuk dalam ketentuan transaksi emas antara lain PPN atas penyerahan, PPh Pasal 22 atas penjualan, dan PPN & PPh Pasal 21/23 atas jasa terkait emas batangan.

Besaran tarif pajaknya berbeda-beda tergantung jenis dan penerima pembayaran pajak. PPN atas penyerahan emas perhiasan kepada pedagang atau konsumen akhir sebesar 1,1% dari harga jual, sedangkan untuk penyerahan kepada pabrikan adalah 0%. Adapun PPh Pasal 22 sebesar 0,25% x Harga Jual khusus dipungut oleh pengusaha emas perhiasan (pabrikan atau pedagang) dan pengusaha emas batangan.

Dalam aturan tersebut juga dikecualikan beberapa pihak dari pemungutan pajak, seperti konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final, dan wajib pajak yang memiliki SKB.

Jadi, perubahan ketentuan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap pengenaan pajak bagi transaksi jual beli emas batangan dan emas perhiasan di Indonesia.