Syarat & Sanksi Insentif Impor Mobil Listrik: Apa yang Perlu Dicatat

by -850 Views
Syarat & Sanksi Insentif Impor Mobil Listrik: Apa yang Perlu Dicatat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan baru yang memberikan insentif besar-besaran untuk kendaraan listrik. Salah satu insentifnya adalah bebas bea masuk (BM) untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk terakit utuh (completely built up/ CBU) maupun terurai baik lengkap (completely knock down/ CKD) atau tidak lengkap (incompletely knock down/ IKD).

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Perpres No 79/2023 berlaku pada saat diundangkan.

Salah satu insentif yang menarik perhatian adalah bebas BM untuk impor mobil listrik CBU, CKD, IKD, maupun komponen utama KBLBB. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk jumlah tertentu setelah mendapat persetujuan dari menteri bidang investasi.

Insentif ini diberikan kepada perusahaan KBLBB dengan kriteria seperti akan membangun fasilitas manufaktur KBLBB di dalam negeri, pengenalan produk baru yang telah investasi fasilitasi manufaktur KBLBB, dan pengenalan produk baru yang akan meningkatkan kapasitas produksi. Jumlah tertentu yang dimaksud akan diatur oleh menteri bidang investasi, bidang perindustrian, bidang perdagangan, dan/ atau bidang keuangan, sesuai kewenangannya.

Perpres No 79/2023 juga mengatur tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 atau lebih dalam kurun waktu tertentu.

Insentif yang diberikan berupa insentif fiskal dan nonfiskal seperti bebas BM, insentif PPnBM, pembebasan atau pengurangan pajak daerah, bea masuk impor CKD, IKD, atau komponen utama, dan banyak insentif lainnya.