DJP Menegakkan Hukum pada Perusahaan Tambang Kaltim yang Mengabaikan Pembayaran PPN

by -126 Views
DJP Menegakkan Hukum pada Perusahaan Tambang Kaltim yang Mengabaikan Pembayaran PPN

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur telah menyerahkan satu tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2023.

Tersangka, berinisial APS, yang merupakan Direktur Utama PT CAS, diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). APS merupakan seorang pengusaha jasa alat berat tambang batu bara yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kegiatan ini didampingi oleh aparat kepolisian, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Menurut Ditjen Pajak, tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada tahun 2019. Akibat perbuatannya, tersangka APS menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,53 miliar. Atas perbuatannya, APS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka APS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepolisian Polda Metro Jaya. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.