DJP Menegakkan Hukum pada Perusahaan Tambang Kaltim yang Mengabaikan Pembayaran PPN

by -529 Views

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak kembali menutup ruang kompromi bagi pelanggaran pajak di sektor usaha tambang. Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur pada 5 Desember 2023 menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah penyidikan atas dugaan pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan lengkap.

Tersangka Direktur Utama perusahaan jasa alat berat tambang

Tersangka berinisial APS, Direktur Utama PT CAS, diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). APS diketahui menjalankan usaha jasa alat berat untuk tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Proses tersebut turut didampingi aparat kepolisian dan melibatkan kerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Tahap ini menandai berlanjutnya proses hukum setelah sebelumnya tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka.

PPN tidak disetorkan ke kas negara

Berdasarkan keterangan Ditjen Pajak, APS diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi ke kas negara. Perbuatan itu disebut terjadi pada proyek yang dikerjakan pada 2019 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,53 miliar.

Atas perbuatannya, APS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenai denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali dari jumlah pajak yang terutang.

Langkah penegakan hukum dan efek jera

Perbuatan APS dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. DJP menyebut penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa pelanggaran pajak, termasuk di sektor usaha tambang, tidak akan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi hukum.

Kanwil DJP Jakarta Timur menegaskan, keberhasilan proses ini lahir dari koordinasi yang solid dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Selain untuk menimbulkan efek jera bagi wajib pajak, langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga dan mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.