Polemik pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) masih belum memperoleh kejelasan. Saat ini, belum ada jawaban mengenai siapa yang akan menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pertanyaan mengenai pembayaran rafaksi seharusnya ditujukan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang memiliki anggaran untuk itu.
Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelum mereka dapat membayar klaim utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pengecer. Tanpa laporan hasil verifikasi dari Kemendag, BPDPKS tidak dapat bertindak lebih lanjut.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah diundang oleh Kemenkopolhukam untuk menindaklanjuti penyelesaian polemik utang rafaksi migor sebagai tanggapan atas aduan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Menurut Isy, Kemenkopulhukam telah mengembalikan masalah ini kepada Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian untuk dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).
Sementara itu, Menko Airlangga Hartarto juga turut terlibat dalam penyelesaian masalah ini. Melalui surat yang ditunjukkan kepada Kemenko Perekonomian, Kemendag mengingatkan agar pembayaran utang rafaksi minyak goreng dibahas dalam rakortas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan pihaknya telah diundang oleh Kemenkopolhukam untuk menindaklanjuti penyelesaian polemik utang rafaksi migor, karena adanya aduan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Pelayaran dari Kemenkopolhukam dikembalikan ke Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian, saat ini kami sedang berkirim surat sehubungan dengan surat dari Kemenkopulhukam,” kata Isy dalam konferensi pers IPOC 2023, Kamis (2/11/2023).
Surat ini ditunjukkan kepada Kemenko Perekonomian yang dipimpin oleh Menko Airlangga Hartarto. Dalam surat tersebut, Kemendag mengingatkan agar masalah pembayaran utang rafaksi minyak goreng dibahas di dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).
“Siapa yang mulai, siapa yang mengakhiri. Jadi itu kita awali dengan Rakortas dan diakhiri dengan Rakortas,” katanya.