KPU Angkat Suara Terkait Hilangnya Debat Cawapres secara Mendadak

by -112 Views
KPU Angkat Suara Terkait Hilangnya Debat Cawapres secara Mendadak

Jakarta, Jakarta, CNBC Indonesia – Format debat calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 akan berbeda dari Pilpres tahun 2019. Pada Pilpres sebelumnya, format debat capres-cawapres dibuat lebih bervariasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa pada debat Pilpres 2024, mereka berencana untuk menghadirkan capres-cawapres secara bersamaan dalam 5 kali debat. Sehingga tidak ada debat khusus cawapres. Berbeda dengan Pilpres sebelumnya yang formatnya 2 kali khusus capres, 1 kali khusus cawapres, dan 2 kali debat secara bersamaan capres-cawapres.

Mengacu pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023, terdapat 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dilakukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres.

“Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah team work (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim, Sabtu (2/12/2023).

Hasyim juga mengatakan bahwa proporsi waktu untuk capres dan cawapres bicara akan berbeda. Saat debat capres, proporsi capres untuk bicara akan lebih banyak, begitu pula saat debat cawapres.

Hasyim menegaskan aturan baru tersebut telah disepakati oleh semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika ada permintaan salah satu paslon.

KPU juga telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Debat perdana akan digelar pada 12 Desember 2023. Nantinya debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit, di mana 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

KPU akan kembali mengundang setiap tim kampanye untuk mendiskusikan lebih lanjut format debat yang akan diterapkan. Adapun tiga paslon peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.