Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% mulai tahun depan. Usulan ini sudah ditetapkan dalam UU APBN 2024 pada bulan September lalu. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun.
“Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut: – Golongan I Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420 – Golongan II Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600 – Golongan III Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760 – Golongan IV Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296,” kata Sri Mulyani.
Ia menegaskan pemerintah menyatakan menaikkan gaji dan pensiunan ini untuk melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif. Reformasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.