Pemerintah Merancang Usulan Terbaru RUU Energi Baru

by -114 Views
Pemerintah Merancang Usulan Terbaru RUU Energi Baru

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Setelah beberapa kali pembahasan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan usulan terbaru dari Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan ini.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pembahasan RUU EBET masih menghadapi beberapa isu permasalahan yang perlu diselesaikan. Dia mengatakan ada empat poin utama usulan pemerintah, terutama dari Kementerian ESDM, yang perlu ditambahkan dalam RUU EBET.

“Kami ingin menanggapi isu-isu yang sudah disampaikan dan kami juga akan memetakan tambahan daripada perwakilan-perwakilan kementerian yang hadir pada rapat hari ini,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Lalu, apa saja rumusan terbaru yang diusulkan oleh pemerintah? Berikut adalah daftarnya:

1. Nilai Ekonomi Karbon, Pasal 7B
Arifin menyatakan bahwa perdagangan karbon belum termaktub dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), khususnya dalam pasal 7B poin 2 RUU EBET. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar Pasal 7B poin 2 mengenai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) bisa dimasukkan sebagai bagian dari mekanisme perdagangan karbon.

2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Pasal 24 dan 39
Dalam Pasal 24 dan 39, pemerintah mengusulkan pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dengan mempertimbangkan ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri, harga energi baru/energi terbarukan yang tetap kompetitif, dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan energi baru dan energi terbarukan.

3. Rumusan Kerja Sama Jaringan (Open Access), Pasal 29a dan 47a
Usulannya mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET, serta mekanisme jika pemegang wilayah usaha tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen.

4. Penggunaan Dana EBET, Pasal 56
Pemerintah mengusulkan penggunaan dana EBET antara lain untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan insentif, kompensasi Badan Usaha yang mengembangkan EBET, litbang, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, dan subsidi harga EBET yang belum dapat bersaing dengan harga energi fosil. Selain itu, pemerintah mengusulkan agar Dana EBET dikelola oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah sebagian dari usulan terbaru pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan.